ini Dia perusahan-perusahan yang menyumbang api terbanyak

sejenak.com - sejak kebakaran hutan perusahan yang telang menyumbang asap adalah perusahan-perusahan besar yang ingin membuka lahan, pada sejak Januari 2015 yang lalu kebakaran hutan di sumatra dan kalimantan menghanguskan lebih dari 190 ribu hektar.

LSM lingkungan Walhi ( Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ) menyebutkan perusahan Sinarmas dan group Wilmar yang menyumbang api terbanyak pada periode januari sampai dengan september 2015. sampai saat ini pemerintah belum mengambil ketegasan terhadap perusahan yang telah membuat kerugian orang banyak.

menurut keterangan kabarhukum.com
^ Di Jambi ada dua anak perusahaan Sinarmas dan enam grup April.
^ Di Riau, perusahaan yang paling tinggi terjadi kebakaran sebanyak enam anak perusahaan sinar mas
^ Di Propinsi Kalimantan Tengah titik api tertinggi teridentifikasi berada pada areal konsesi 14 anak perusahaan Wilmar dan 3 anak perusahaan Sinarmas.
^ Untuk Sumatera Selatan yang tertinggi ada 11 anak perusahaan Wilmar yang terjadi kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya serta delapan anak perusahaan Sinarmas, serta empat anak perusahaaan Grup Sampoerna.

Grup Wilmar adalah korporasi yang dimiliki oleh konglomerat Robert Kook dan Grup Sinar Mas adalah milik Taipan Eka Tjipta Widjaja.

Kelima perusahaan itu adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas, Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira.

Sumber gambar http://www.kabarhukum.com/

pengungkapan pemerintah seperti berat sebelah untuk menangapi semua itu, diberitakan di nasional.sindonews pemerintah belum membuka nama perusahan yang telah membakar hutan

http://nasional.sindonews.com/read/1057517/15/alasan-pemerintah-belum-buka-nama-perusahaan-pembakar-hutan-1446192199

Hingga saat ini pemerintah belum bersedia mengungkap nama perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. 

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyampaikan alasan pemerintah belum membeberkan identitas perusahaan tersebut.‎ 

Salah satu pertimbangannya adalah perlunya penelitian atau audit Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.

"Ya kita tidak buka karena perlu penelitian benar tidaknya, perlu audit dia punya Amdal (atau tidak). Supaya jangan orang nanti hanya terbang angin ke situ kena juga, sehingga perlu audit Amdalnya dan audit sebenarnya," uj‎ar JK di kantornya, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Kendati demikian, sejumlah pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan itu telah diperiksa pihak kepolisian.

‎"Nanti kalau ada apa-apa ongkos pemadaman di daerah itu, mereka (perusahaan terlibat) harus tanggung jawab," pungkasnya.

Sumber di atas http://nasional.sindonews.com

KPK membeberkan RP. 60 Triliun Hasil hutan tidak masuk KAS negara. pengungkapan tersebut di ungkapkan oleh wakil ketua KPK Zulkarnain sejak tahun 2003 tercatat Rp 60 Triliun dari sektor kehutan yang Raib tidak masuk KAS negara yang entah kemana, yang seharusnya setiap tahun pemerintah menirima Rp 5 Triliun yang harusnya masuk ke KAS pemerintah.

Sementara itu LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pertanggung jawaban dan mengugat kepada perusahaan yang terlibat pembakaran hutan. Hak gugat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 90 berbunyi, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepertinya tidak ambil tindakan terhadap Sinar Mas dan Wilmar Direktur Sanksi Administratif KLHK Kemal Anas mengatakan, pihaknya tidak mempedulikan status kemitraan atau afiliasi perusahaan.

sepertinya bhineka tunggal ika dan UUD 45 sudah lagi terpakai


Related Posts
Previous
« Prev Post