kalimantan, sejenak.com - kecewa dengan Bank Negara Indonesia bapak berusia 51 tahun warga Landak, kalimantan Barat mendapati kiriman uang sebesar Rp 5 miliar dan ia habiskan 2,2 Miliar Rupiah pada bulan yang lalu.
Suparman telah melaporkan kepolisian Kalimantan Barat mengenai pemblokiran no rekeningnya, di karenakan uang yang masuk tidak tahu asal uang yang tiba-tiba masuk. karena takut pencucian uang Suparman tidak mau terlibat dengan uang tersebut dan meminta pihak Bank BNI untuk menjelaskan prihal uang 5 miliar.
Sms Banking menunjukan uang yang di terima sebesar Rp. 5.104.439.450 di terima pada tanggal 2 Februari 2015 beberapa bulan yang Lalu, tetapi pada tanggal 19 Nov 2015 rekening saya lagsung di blokir oleh pihak Bank BNI.
Pihak Bank BNI telah mengakui bahwa uang yang di terima oleh Suparman adalah murni kesalahan dari pihak Bank BNI. Dana yang seharusnya untuk Operasional perusahaan bukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam UU no.3 tahun 2011 menjelaskan mengenai Transfer Dana, Transfer Dana dapat terjadi oleh pihak perbankan, dan mengenai pemblokiran mengenai No Rek Suparman di perkuat dengan adanya surat pemberitahuan.
Kasus Suparman pun telah selesai karena faktor yang telah di sebutkan di atas.(kompas)
Baca Juga : http://www.sejenak.com/2015/11/lumayan-pria-ini-menghabiskan-rp-22.html
Suparman telah melaporkan kepolisian Kalimantan Barat mengenai pemblokiran no rekeningnya, di karenakan uang yang masuk tidak tahu asal uang yang tiba-tiba masuk. karena takut pencucian uang Suparman tidak mau terlibat dengan uang tersebut dan meminta pihak Bank BNI untuk menjelaskan prihal uang 5 miliar.
Sms Banking menunjukan uang yang di terima sebesar Rp. 5.104.439.450 di terima pada tanggal 2 Februari 2015 beberapa bulan yang Lalu, tetapi pada tanggal 19 Nov 2015 rekening saya lagsung di blokir oleh pihak Bank BNI.
Pihak Bank BNI telah mengakui bahwa uang yang di terima oleh Suparman adalah murni kesalahan dari pihak Bank BNI. Dana yang seharusnya untuk Operasional perusahaan bukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam UU no.3 tahun 2011 menjelaskan mengenai Transfer Dana, Transfer Dana dapat terjadi oleh pihak perbankan, dan mengenai pemblokiran mengenai No Rek Suparman di perkuat dengan adanya surat pemberitahuan.
Kasus Suparman pun telah selesai karena faktor yang telah di sebutkan di atas.(kompas)
Baca Juga : http://www.sejenak.com/2015/11/lumayan-pria-ini-menghabiskan-rp-22.html