siswa SMA Negeri 2 Tolitoli membuat penistaan agama

sejenak.com “ one more night “ SMA Negeri 2 Tolitoli pada tanggal 9 Maret 2013 kelima siswa tersebut telah mendapatkan pelangaran hal itu termasuk “Penistaan agama” dan bertentangan pasal 156 a KUHP dan diberikan keputusan oleh pihak sekolah untuk tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Tolitoli.
siswa SMA Negeri 2 Tolitoli membuat penistaan agama

pemberitaan ini sudah sangat lama untuk menyimak kembali dan pelajaran bagi orang tua agar anaknya dapat memberikan pengenalan agama yang sangat dalam bahwa dengan perbuatan ke 5 siswa tersebut sudah tidak layak sebagai siswa, dengan video yang berdurasi sangat cepat ke lima siswa tersebut telah asik dan menikmati lirikan lagu dengan disertai ayat-ayat al-quran.

kepala sekolah telah shok melihat anak didiknya yang telah menghina agama islam sempat kepala sekolah pun pingsan hingga dua kali yang telah diperbuat anak didiknya tersebut dan telah mencemarkan nama baik SMA 2 Toli-toli,

informasi yang telah didapati oleh suami dari salah seorang pengajar telah melihatnya di pasar dengan kerumunan warga yang telah banyak menonton dengan penasaran akhirnya suami mendatanginya dan melihat perlakuan siswa SMA dua Toli-toli yang akhirnya diadukan kepada istrinya untuk membuat teguran kepada kelima siswa tersebut.

pada tanggal 30 maret 2013 wanita yang menjadi tenaga pengajar pun mengadukan kepada kepala sekolah tetapi ketika itu kepala sekolah sedang tidak sehat dan hanya dapat mengadukan kepada wakil kepala sekolah Dra. Lusiana Abukasi untuk segera mengelar rapat yang dihadiri dengan tenaga pendidik dan staf TU, dengan memberikan keputusan pemberhentian kepada lima siswa tersebut dan tidak dapat mengikuti UN ujian nasional dengan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

pelecehan yang dibuat oleh kelima siswa tersebut telah banyak kencaman termasuk FPI from pembela islam yang telah di pantau oleh ketua umum langsung dengan memerintahkan agar kelima siswa tersebut untuk dikeluarkan dari sekolah, tuntuan tersebut akhirnya dapat diterima oleh orang tua siswa dan kepala sekolah sma negeri dua toli-toli.

bentuk penistaan agama adalah hal yang sangat dilarang oleh undang-undang, terutama pada agama islam, penistaan ini pun bukan hanya untuk agama islam saja tetapi untuk agama lainnya yang khususnya di indonesia, tentunya keyakinan setiap orang berbeda-beda hanya saja bagaimana kita Mau mempelajari agama yang dipercayai agar tidak terjerumus kedalam nistaan. 

Related Posts
Previous
« Prev Post